KBR, Bondowoso – Bupati Bondowoso, Amin Said Husni terancam pidana akibat melakukan mutasi pejabat Pemkab yang dinilai tak sesuai aturan. Ketua Sekretariat Gabungan (gabungan 5 fraksi) DPRD Bondowoso, Irwan Bachtiar mengatakan mutasi yang dilakukan Bupati kepada 20 pejabat eselon II dan III pada Jumat (9/11/2015) lalu diduga melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kata Irwan, dalam waktu dekat akan meminta penjelasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait mutasi tersebut.
“Kepala Daerah kalau melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah jelas bisa dipidanakan. Karena sampai saat ini Setgab menilai belum pernah tahu anggota pansel yang dibentuk khususnya dari faktor eksternal,” kata Irwan Bachtiar saat dihubungi KBR, Kamis (12/11/2015).
Menurut Irwan, seharusnya komposisi Panitia Seleksi (Pansel) untuk mutasi terdiri dari 5 orang, Sebanyak 2 diantaranya dari unsur birokrasi yakni Sekretaris Kabupaten dan Kepala BKD. Sedangkan 3 lainnya dari unsur eksternal yang sampai saat ini belum disampaikan kepada publik.
“Bukan hanya soal komposisi pansel yang tak sesuai aturan, tapi proses perpindahan pejabat seharusnya ada ada uji kompetensi yang hasilnya disampaikan kepada publik. Tapi belum ada itu, sudah ada pelantikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Bondowoso melantik 20 pejabat eselon II dan III di Pendopo Kabupaten, Jumat lalu. Pejabat yang dimutasi antara lain Sekretaris Dewan, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pariwisata, dan Asisten Bidang Administrasi.
Editor: Rony Sitanggang