KBR, Jakarta -Panitia International People Tribunal (IPT) menegaskan Sidang Rakyat Internasional dalam kasus pembantaian pasca 1965 akan tetap berlangsung meskipun Asosiasi Mahasiswa Indonesia (PPI) di Belanda sempat dilarang hadir oleh Kedutaan Indonesia (KBRI). Ketua Panitia IPT, Nursyahbani Katjasungkana menyatakan dalam sidang tersebut akan ada pengungkapan berbagai penelitian atas kasus pembunuhan 65 yang tidak dimiliki pemerintah Indonesia.
Oleh karena itu, kata dia, nantinya hasil penelitian itu akan diserahkan pada Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi yang segera dibentuk pemerintah.
"Yang mendapat ancaman kan mahasiswa, dan para mahasiswa itu bergeming. Putusan penuh akan dibacakan tahun depan di Genewa. Kalau sidang yang minggu depan ini lebih sebagai kesimpulan saja dan karena banyak penelitian yang mungkin tidak di-record pemerintah Indonesia, kita ingin mempersembahkannya pada Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi," jelas Nursyahbani kepada KBR, Kamis (05/11).
Ketua Panitia Sidang Rakyat Internasional, Nursyahbani Katjasungkana menambahkan, Pengadilan Rakyat itu diselenggarakan bukan untuk mengungkit kejadian masa lalu namun membantu pemulihan trauma para korban pembunuhan 1965.
Sebelumnya, Bertepatan dengan momentum 50 tahun tragedi pembunuhan 1965, sekelompok pegiat hukum dan HAM merancang Pengadilan Rakyat. Pengadilan itu siap digelar di Den Haag, Belanda dengan nama International Peoples Tribunal (IPT) pada 10-13 November 2015 mendatang.
Editor: Rony Sitanggang