KBR, Jakarta - Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, PPK diminta lebih berani mengeluarkan nota pemeriksaan. Ini menyusul dikabulkannya permohonan yang diajukan Federasi Serikat Buruh Indonesia, FISBI mengenai status pekerja kontrak di sebuah perusahaan.
Ketua FISBI, M Komarudin mengatakan, selama ini PPK terkesan mempersulit para pekerja untuk mendapatkan nota. Padahal dengan dikabukkannya permohonan MK, nota pemeriksaan menjadi pegangan untuk menuntut status pekerja di sebuah perusahaan.
"Sekarang saya harap dengan dikabulkannya permohonan ini para pengawas bisa lebih berani mengeluarkan nota. Jadi jangan sampai dengan adanya ketetapan ini, mereka malah tidak berani mengeluarkan nota. Ujung-ujungnya bohong-bohong juga." Tuding Ketua FISBI, M Komarudin, Rabu (04/11).
"Karena untuk mengurus nota saja itu harus menempuh jalan yang panjang. Maka saya harap Pemerintah, dalam hal ini Kemenakertrans harus berani mengeluarkan nota. Kalau memang perusahaannya salah, ya salah. Sebab nota itu kan merupakan pegangan awal yang dimiliki pekerja," tegas Komarudin.
Siang tadi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 59 ayat 7, Pasal 65 ayat 8, dan Pasal 66 ayat 4. Semua pasal itu menyangkut status pekerja kontrak di sebuah perusahaan.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, para pengusaha diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) terkait peningkatan status pegawai kontrak menjadi tetap. Sebab dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan, pekerja bisa menindaklanjuti ke pengadilan apabila perusahaan mengabaikan rekomendasi itu.
Editor: Rony Sitanggang