Bagikan:

Menang Uji Materi, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Tak Persulit Keluarkan Nota

Nota pemeriksaan menjadi pegangan untuk menuntut status pekerja di sebuah perusahaan.

BERITA | NASIONAL

Rabu, 04 Nov 2015 17:05 WIB

Menang Uji Materi,  Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Tak Persulit Keluarkan Nota

Ilustrasi: Demo buruh tolak pekerja alih daya

KBR, Jakarta - Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, PPK diminta lebih berani mengeluarkan nota pemeriksaan. Ini menyusul dikabulkannya permohonan yang diajukan Federasi Serikat Buruh Indonesia, FISBI mengenai status pekerja kontrak di sebuah perusahaan.

Ketua FISBI, M Komarudin mengatakan, selama ini PPK terkesan mempersulit para pekerja untuk mendapatkan nota. Padahal dengan dikabukkannya permohonan MK, nota pemeriksaan menjadi pegangan untuk menuntut status pekerja di sebuah perusahaan.

"Sekarang saya harap dengan dikabulkannya permohonan ini para pengawas bisa lebih berani mengeluarkan nota. Jadi jangan sampai dengan adanya ketetapan ini, mereka malah tidak berani mengeluarkan nota. Ujung-ujungnya bohong-bohong juga." Tuding Ketua FISBI, M Komarudin, Rabu (04/11).

"Karena untuk mengurus nota saja itu harus menempuh jalan yang panjang. Maka saya harap Pemerintah, dalam hal ini Kemenakertrans harus berani mengeluarkan nota. Kalau memang perusahaannya salah, ya salah. Sebab nota itu kan merupakan pegangan awal yang dimiliki pekerja," tegas Komarudin.

Siang tadi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 59 ayat 7, Pasal 65 ayat 8, dan Pasal 66 ayat 4. Semua pasal itu menyangkut status pekerja kontrak di sebuah perusahaan.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, para pengusaha diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) terkait peningkatan status pegawai kontrak menjadi tetap. Sebab dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan, pekerja bisa menindaklanjuti ke pengadilan apabila perusahaan mengabaikan rekomendasi itu.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending