Korupsi Perjalanan Dinas, Bupati Sumedang Dihukum 2 Tahun Penjara
Ade Irawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi dan perancangan peraturan daerah tahun 2012 senilai Rp 1,9 miliar

Bupati Sumedang non aktif, Ade Irawan, usai divonis 2 tahun penjara, pada Rabu (25/11) di pengadilan tipikor Bandung (Foto: KBR/Arie N.)
KBR, Bandung - Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Bupati Sumedang non aktif, Ade Irawan, kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai oleh Marudut Bakara menyatakan Ade bersalah melakukan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi dan perancangan peraturan daerah tahun 2012 senilai Rp 1,9 miliar.
Perbuatan itu dilakukan Ade saat menjabat menjadi ketua DPRD periode 2009-2014. Vonis hakim itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu tiga tahun penjara.
Menurut kuasa hukum terpidana, Koswara S. Taryono, vonis hakim itu dianggap tidak adil karena selama persidangan berlangsung, tidak ada bukti yang menguatkan kliennya melakukan korupsi.
"Sesungguhnya bahwa ini persoalan adalah administrasi keuangan, yang sebetulnya bukan domain terdakwa sebagai pimpinan dewan. Itu mungkin barangkali seperti itu dan oleh karena itu dalam pledoi (terdahulu) kami juga mohon untuk dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan," ujar kuasa hukum terpidana, Koswara S. Taryono di ruang sidang Kresna, Pengadilan Tipikor, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Rabu (25/11).
Kuasa hukum terpidana Bupati Sumedang non aktif, Koswara S. Taryono, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Dia menyebutkan akan melakukan langkah hukum lainnya, guna membebaskan Ade Irawan.
Sementara seusai sidang, Ade Irawan, berkomentar bahwa dirinya tidak bersalah. Pada sidang itu terpidana Ade Irawan tidak terbukti bersalah pada dakwaan primer. Namun terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana.
Editor: Rony Sitanggang
Perbuatan itu dilakukan Ade saat menjabat menjadi ketua DPRD periode 2009-2014. Vonis hakim itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu tiga tahun penjara.
Menurut kuasa hukum terpidana, Koswara S. Taryono, vonis hakim itu dianggap tidak adil karena selama persidangan berlangsung, tidak ada bukti yang menguatkan kliennya melakukan korupsi.
"Sesungguhnya bahwa ini persoalan adalah administrasi keuangan, yang sebetulnya bukan domain terdakwa sebagai pimpinan dewan. Itu mungkin barangkali seperti itu dan oleh karena itu dalam pledoi (terdahulu) kami juga mohon untuk dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan," ujar kuasa hukum terpidana, Koswara S. Taryono di ruang sidang Kresna, Pengadilan Tipikor, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Rabu (25/11).
Kuasa hukum terpidana Bupati Sumedang non aktif, Koswara S. Taryono, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Dia menyebutkan akan melakukan langkah hukum lainnya, guna membebaskan Ade Irawan.
Sementara seusai sidang, Ade Irawan, berkomentar bahwa dirinya tidak bersalah. Pada sidang itu terpidana Ade Irawan tidak terbukti bersalah pada dakwaan primer. Namun terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana.
Editor: Rony Sitanggang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai