KBR, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto meminta Badan Legislasi segera memasukkan RUU KPK ke dalam Program Legislasi Nasional 2016. Ini disampaikan Setya Novanto saat pidato rapat paripurna pembukaan masa sidang ke II 2015 - 2016.
Menurut dia, revisi UU KPK sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat. Selain RUU KPK, dia mengatakan RUU Pengampunan Pajak serta RUU tentang radio dan televisi merupakan hal yang perlu dimasukkan dalam Prolegnas 2016.
"Pimpinan DPR mengingatkan Badan Legislasi DPR melakukan pembahasan prioritas Prolegnas Tahun 2016 bersama pemerintah. Penetapan Prolegnas sebaiknya didasarkan pada urgensi untuk memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat," ujar Setya Novanto di DPR, Senin (16/11/2015).
Sebelumnya, revisi UU KPK sempat masuk dalam Prolegnas tahun 2015 dan sempat dibahas oleh DPR. Namun, pemerintah meminta untuk menunda revisi UU tersebut. Rencana revisi itu menuai kecaman lantaran beberapa pasal yang beredar mengebiri kewenangan KPK. Di antaranya pasal kewenangan KPK hanya menangani untuk perkara dengan kerugian di atas 50 miliar rupiah.
Editor: Rony Sitanggang
Editor: Rony Sitanggang