KBR, Jakarta - Pemerintah akan menyiapkan aturan pengelolaan lahan gambut dalam waktu dekat ini. Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, aturan pengelolaan kawasan lahan gambut sedang dirampungkan oleh lembaganya.
Kata Siti, November ini aturan tersebut akan dikeluarkan agar tidak ada lagi penyalahgunaan lahan gambut yang berakibat kebakaran lahan dan hutan.
"Yang detilnya iya, tetapi penormaan itu harus aturan apakah peraturan pemerintah atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). (November ini berarti harus ada juknis gambut?) Iya harus, sekarang sedang disiapkan," jelas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Jakarta, Selasa (2/11/2015).
"(Kalau yang sudah ada berarti dicabut izin konsesinya?) Yang pasti izin baru tidak boleh ada. Yang sudah ada dan belum buka lahan tidak boleh lagi buka lahannya. Yang sudah ada tetapi di kawasan lindung itu harus kita kelola, itu alternatifnya banyak. Karena itu ada cara-cara mengelolanya," jelas Menteri Siti.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menambahkan, untuk memetakan lahan gambut di Sumatera dan Kalimantan, pemerintah akan menggunakan kelompok kerja dari Universitas Gadjah Mada. Kata dia, kelompok kerja ini akan meneliti dan memetakan daerah-daerah lahan gambut yang masih ada di Sumatera dan Kalimantan.
Aditor: Rony Sitanggang