Bagikan:

Karhutla, Kepolisian Kalteng Serahkan 3 Berkas Korporasi Kepada Kejaksaan

Polda Kalteng tangani 77 kasus pembakaran lahan perorangan.

BERITA | NUSANTARA

Senin, 16 Nov 2015 20:12 WIB

Author

Alex Gunawan

Karhutla, Kepolisian Kalteng Serahkan 3 Berkas Korporasi Kepada Kejaksaan

Ilustrasi: Kabut Asap akibat karhutla di Kotawaringin Barat, Kalteng (Foto: KBR/ Alex G.)

KBR, Pangkalan Bun - Sebanyak tiga  berkas perusahaan tersangka pembakar lahan di Kalteng sudah diserahkan kepada kejaksaan. Kapolda Kalteng  Fakhrizal mengatakan  dua perusahaan masih dalam tahap pemberkasan.

Selain lima korporasi itu, Polda Kalteng juga menangani 77 kasus pembakaran lahan yang bersifat per orangan. Saat ini, sebagian besar sudah penyerahan tahap satu dan tahap dua.

"Kasus pembakaran lahan itu kan sudah kita tangani lima korporasi dan 77 yang per orangan. Sebagian besar sudah penyerahan tahap dua dan ada yang tahap satu dan untuk korporasinya tiga sudah kita serahkan ke kejaksaan. Sedangkan yang dua masih dalam tahap pemberkasan. Mungkin dalam waktu dekat sudah kita serahkan (kepada kejaksaan)," kata Fakhrizal.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) atas dugaan pembakaran lahan di Kalimantan Tengah. Antara lain PT CSS Palangka Raya, PT HSL Katingan, PT NSP Kotawaringin Timur, PT SCP Pulang Pisau, dan PT MKM Pulang Pisau. 


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending