KBR, Pangkalan Bun - Sebanyak tiga berkas perusahaan tersangka pembakar lahan di Kalteng sudah diserahkan kepada kejaksaan. Kapolda Kalteng Fakhrizal mengatakan dua perusahaan masih dalam tahap pemberkasan.
Selain lima korporasi itu, Polda Kalteng juga menangani 77 kasus pembakaran lahan yang bersifat per orangan. Saat ini, sebagian besar sudah penyerahan tahap satu dan tahap dua.
"Kasus pembakaran lahan itu kan sudah kita tangani lima korporasi dan 77 yang per orangan. Sebagian besar sudah penyerahan tahap dua dan ada yang tahap satu dan untuk korporasinya tiga sudah kita serahkan ke kejaksaan. Sedangkan yang dua masih dalam tahap pemberkasan. Mungkin dalam waktu dekat sudah kita serahkan (kepada kejaksaan)," kata Fakhrizal.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) atas dugaan pembakaran lahan di Kalimantan Tengah. Antara lain PT CSS Palangka Raya, PT HSL Katingan, PT NSP Kotawaringin Timur, PT SCP Pulang Pisau, dan PT MKM Pulang Pisau.
Editor: Rony Sitanggang