Bagikan:

Jumat, Polisi Kembali Panggil RJ Lino

Pemanggilan terkait dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobil crane di Pelindo II.

BERITA | NASIONAL

Selasa, 03 Nov 2015 15:29 WIB

Jumat, Polisi Kembali Panggil RJ Lino

Ilustrasi (Foto: situs Pelindo)

KBR, Jakarta - Penyidik di Kepolisian Indonesia kembali memanggil Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri, Hadi Ramdhani menjelaskan, upaya ini dilakukan menyusul ketidakhadiran yang bersangkutan saat dipanggil penyidik, kemarin.

Pemanggilan tersebut kata Hadi, dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobil crane di perusahaan yang dipimpinnya. Dalam kasus ini, RJ Lino masih berstatus sebagai saksi.

"Rencananya yang bersangkutan akan kembali dipanggil Jumat. Tapi kami belum dapat konfirmasi kehadiran yang bersangkutan. (Sudah ada surat balasan soal pemanggilan itu dari yang bersangkutan?) Belum ada juga. Nanti kami akan infokan kembali ke teman-teman jurnalis apabila sudah mendapatkan informasi lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, RJ Lino mangkir saat dipanggil oleh penyidik di kepolisian. Kuasa hukum Lino, Rudi Kabunang beralasan, surat panggilan dari penyidik diterima secara mendadak. Sedangkan kliennya telah memiliki agenda lain yang harus dihadiri.
 

Selain itu ia juga mengatakan, kliennya akan memberikan keterangan sebagai saksi apabila surat panggilan dari kepolisian sudah sesuai prosedur.

"Kami menanti panggilan Mabes Polri yang kedua untuk kami hadirkan klien kami di sini. Kami pastikan klien kami kooperatif dan akan datang. Hanya saja, kalau upaya pemanggilan itu dilakukan tanpa melalui prosedur hukum, kami juga akan keberatan. Kan hanya diperiksa sebagai saksi, klien kami akan datang," katanya.

Sebelumnya, RJ Lino mangkir saat dipanggil penyidik kepolisian. Pengacara RJ Lino, Rudi Kabunang mengatakan, selain dianggap mendadak, surat panggilan dari kepolisian dianggap menyalahi prosedur.

Sebab menurut Rudi, Pasal 277 KUHAP tentang pemanggilan saksi oleh penyidik disebutkan, surat panggilan harus diterima minimal tiga hari kerja. Sedangkan surat panggilan RJ Lino sebelumnya sampai pada hari Jumat dan kliennya diminta untuk hadir di Bareskrim pada Senin kemarin.


Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan FN sebagai tersangka. FN merupakan Direktur Operasi dan Teknik di PT Pelindo II.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending