Bagikan:

Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus 1965 Melalui IPT65

International People’s Tribunal 1965 ( IPT65) sebagai momentum percepatan menuntaskan Peristiwa 65 di dalam Negeri secara bermartabat.

BERITA | NUSANTARA

Kamis, 12 Nov 2015 17:32 WIB

Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus 1965 Melalui IPT65

Pengadilan rakyat internasional untuk tragedi 1965 di Den Haag, Belanda (Sumber: Live Streaming IPT1965)

KBR, Jombang – Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) mendesak  Pemerintahan Jokowi untuk menggunakan International People’s Tribunal 1965 ( IPT65) sebagai momentum percepatan menuntaskan Peristiwa 65 di dalam Negeri secara bermartabat. Selain itu, JIAD juga mendukung penyelenggaraan IPT 65 sebagai perwujudan dari  mengupayakan tegaknya keadilan bagi siapapun yang merasa menjadi Korban Peristiwa 65-66.

Aktivis JIAD Jatim, Aan Anshori, mengatakan, Dukungan ini sekaligus berlaku bagi para pihak yang ingin membuka dan menuntaskan dugaan pelanggaran HAM Peristiwa 1948, atau peristiwa lainnya.

Menurut Aan, kejadian tersebut masih diselimuti misteri, terutama menyangkut siapa yang sesungguhnya menjadi dalang. Namun demikian, kuatnya dugaan telah terjadi pelanggaran HAM yang terstruktur, sistematis dan massif dalam berbagai bentuk, misalnya pembunuhan, penyiksaan, pengusiran, perbudakan, dan perkosaan merupakan satu hal yang tidak bisa disangkal oleh semua pihak.

“Saya kira IPT untuk kasus 1965 ini merupakan langkah kongkrit untuk mengembalikan kehormatan dan keadilan bagi korban 65 itu. Karena Pemerintah sampai saat ini belum menunjukkan upayanya yang lebih kongkrit untuk menyelesaikan kasus ini. Oleh karena beorientasi terhadap korban dan keadilan maka JIAD mendukung penuh soal ini," kata Aan Anshori, Kamis (12/11/15).

Aktivis JIAD, Aan Anshori, menyakini bahwa keadilan untuk korban 65 sejalan dengan gagasan besar Indonesia dan ajaran Islam. Dia mengajak semua pihak untuk mawas diri dan tidak terprovokasi oleh hasutan beberapa kelompok yang berniat mengadu-domba masyarakat sipil dengan cara mendengungkan kebangkitan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sejak dua hari lalu, berlangsung Pengadilan Rakyat Internasional (International People's Tribunal) 1965  di  di Den Haag, Belanda. Persidangan  yang digagas   para aktifis Hak Asasi Manusia ini bertujuan untuk menguji apakah telah terjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan Negara pada Peristiwa 1965 dan sesudahnya. Sidang menghadirkan korban, saksi, peneliti dan ahli sejarah.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending