KBR, Jakarta - Pakar bahasa menyatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said diperbolehkan mengadukan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ini dinyatakan Yayah Bachria Mugnisjah Lumintaintang ketika dimintai pendapatnya dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan hari ini di DPR.
Kata Yayah, status Menteri Sudirman dapat dimasukkan dalam kategori masyarakat secara perseorangan atau kelompok yang tercantum dalam Pasal 5 huruf C Tata Beracara MKD.
"Kalau berbicara tentang pengertian masyarakat secara perseorangan lalu ditautkan dengan Bapak Menteri yang menjadi pengadu dalam hal ini sesuai dengan maknanya perseorangan itu, individual tentu boleh atau dapat," kata Yayah di DPR, Selasa (24/11)
Pakar bahasa Yayah Bachria menambabkan, "sesuai dengan makna, diizinkan, tidak dilarang, disampaikan oleh menteri."
Setelah mendengarkan keterangan pakar bahasa, sidang MKD kembali dilanjutkan dengan rapat internal yang bersifat tertutup. Pakar bahasa dimintai keterangan lantaran posisi hukum (legal standing) Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor dipertanyakan sebagian anggota MKD. Sudirman mengajukan laporan sebagai menteri bukan anggota masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Sudirman Said
melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden
Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya
PT Freeport Indonesia.
Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.
Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport
berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan
meminta saham sebesar 49 persen.