KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan menunda keputusan terkait mekanisme sidang kode etik Ketua DPR Setya Novanto, hingga esok hari. Ketua MKD Suratman Hidayat beralasan, hal itu disebabkan lantaran MKD kesulitan untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa diproses hingga persidangan. Sebab kata dia, dalam rapat pleno yang berlangsung sejak tadi, terdapat argumentasi yang alot mengenai laporan yang disampaikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said kepada MKD.
Sebagian anggota rapat pleno kata dia, ada yang mempertanyakan keabsahan pelaporan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, dan melaporkan Pimpinan di lembaga legislatif. Namun, politisi PKS ini tak membeberkan secara detil siapa anggota MKD yang memiliki argumentasi seperti itu. Karenanya, MKD memutuskan memanggil pakar hukum untuk membantu MKD dalam mengeluarkan putusan, esok hari.
"Suasana rapat internal begitu dinamis. Dan adu argumentasi juga berlangsung begitu hangat. Tapi kita semua merupakan manusia yang terbatas, baik itu ilmu dan wawasan. Karena keterbatasan itu keputusan mengenai mekanisme sidang yang akan berlangsung belum dapat diputuskan hari ini. Kami akan melanjutkan sidang pada esok hari, dan mengundang pakar bahasa hukum," kata Ketua MKD Suratman Hidayat, Senin petang (23/11/2015).
Sejak pagi tadi, Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat melangsungkan rapat pleno. Rapat pleno yang berlangsung secara tertutup itu bertujuan untuk menentukan mekanisme terhadap sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said lantaran dituduh mencatut nama Presiden Joko Widodo, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait kontrak karya PT Freeport. Pencatutan nama itu dilakukan untuk meminta jatah dari perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat itu.
Editor: Rony Sitanggang