KBR, Jakarta - Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke VI. Paket tersebut di antaranya mengenai penetapan 8 daerah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan penetapan KEK ini bertujuan menarik penanam modal dan juga menciptakan lapangan kerja.
Pemerintah nantinya bakal memberikan fasilitas berupa kemudahan untuk investor yang menanam modal di 8 daerah tesebut baik berupa pengurangan pajak dan perizinan. Namun, hanya untuk kegiatan yang mendukung sumber daya utama di masing-masing daerah tersebut.
"Tanjung Lesung (Banten), Seimangke (Sumatera Utara), Palu, (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api Api (Sumatera Selatan) Maloibatuta (Kalimantan Timur)," ujar Darmin di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis. (5/11)
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution menambahkan ada 9 kelompok fasilitas yang diberikan pemerintah yakni, pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) dari 20 - 100 persen selama 10 - 25 tahun. Selain itu juga impor yang berkaitan dengan sumber daya alam di masing-masing daerah bakal tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"9 kelompok lain fasilitas itu ada ada PPNBM, PPN, Kepabeanan, pemilikan properti bagi orang asing, kegiatan utama pariwisata kalau daerah itu pariwisata, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, dan perizinan. Perizinan yug izin usaha izin lokasi," tambahnya.
Editor: Rony Sitanggang