Bagikan:

Fadli Zon Tuding Menteri ESDM Untungkan Freeport

Wakil Ketua DPR Desak KPK usut Sudirman Said.

BERITA | NASIONAL

Rabu, 18 Nov 2015 16:52 WIB

Author

Eli Kamilah

(Foto: KBR/Ais)

(Foto: KBR/Ais)

KBR, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut adanya potensi kerugian negara dalam pemberian izin ekspor PT Freeport Indonesia oleh Menteri ESDM, Sudirman Said. Menurut Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, dalam UU Minerba, perusahaan tambang tidak boleh melakukan ekspor mentah mereka. Namun, Sudirman mengecualikan PT Freepot dalam ekspor tersebut, tanpa melakukan pemurnian tambang terlebih dulu.

“Tapi jelas ada pelanggaran dalam UU. Jadi kalau misalnya dia melanggar UU pasti salah. Ini sudah terjadi kerugian negara Jadi dengan mengizinkan ekspor, sudah kerugian tidak ada value edit disitu.
Jadi sudah harus diproses KPK tanpa harus pengaduan," tegas Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Rabu (18/11/2015).

Fadli menuding Sudirman Said hanya menguntungkan PT Freeport saja. Dia juga menilai Sudirman banyak melakukan negosiasi individual. Apalagi dalam UU, tidak bolah ada negosiasi setelah 2010. Sebab, negosiasi perpanjangan itu hanya untuk 2009-2010, satu tahun setelah diundangkan. 

Pembahasan atau pengusulan perpanjangan juga baru bisa dilakukan pada 2019. Tetapi  kenyataannya pemerintah begitu agresif dan bahkan menjamin akan memperpanjang kontrak.


Editor: Rony Sitanggang 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending