KBR, Jakarta - Kuasa hukum PT Pelindo II memprotes upaya penjemputan paksa yang dilakukan Penyidik Kepolisian terhadap Juli Tarigan. Juli karyawan di bagian pengadaan barang PT Pelindo II. Pengacara PT Pelindo II, Rudi Kabunang menganggap upaya penjemputan paksa dinilai tidak perlu dilakukan mengingat Juli hanya berstatus sebagai saksi.
Polisi kata Rudi, menganggap kliennya tidak kooperatif lantaran dua kali mangkir saat dipanggil. Padahal terkait pemanggilan tersebut, ia telah mengajukan keberatan karena surat panggilan dinilai menyalahi prosedur. Alih-alih menjawab surat keberatan itu, penyidik malah menjemput paksa Juli Tarigan.
"Saksi yang merupakan klien kami ini merupakan salah satu panggilan yang tidak memenuhi prosedur yang menyebutkan minimal tiga hari (surat sudah diterima yang bersangkutan). Dipanggil paksa lantaran dianggap tidak koperatif." Tegas Pengacara PT Pelindo II, Rudi Kabunang, Selasa (03/11).
"Tapi kami sudah mengajukan surat keberatan terhadap pemanggilan tersebut. Kami sudah memberikan klarifikasi kepada Bareskrim, belum ada jawaban namun penyidik malah menjemput paksa klien kami," kata Rudi.
Rudi juga mempertanyakan sikap penyidik yang melarang kliennya didampingi pengacara saat dimintai keterangan sebagai saksi. Hingga sore ini kata Rudi, Juli Tarigan masih diperiksa oleh penyidik.
Juli merupakan satu dari enam karyawan Pelindo yang dijadikan saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobil crane di Pelindo II. Kepolisian telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Editor: Rony Sitanggang