KBR, Jakarta - Komisi DPR yang membidangi hukum telah bersepakat untuk menguji delapan calon pemimpin KPK. Wakil Ketua komisi tersebut, Benny Kabul Harman menjelaskan, jadwal uji kepatutan dan kelayakan bakal dilakukan selama tiga hari berturut-turut, yakni pada tanggal 14-16 Desember mendatang.
Selain kedelapan calon yang sudah diajukan, Komisi Hukum DPR juga bakal menguji kembali dua calon lainnya, yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.
"Soal dua calon yang sebelumnya? Itu juga akan diuji. Hal ini dilakukan untuk menanyakan apakah yang bersangkutan masih bersedia menjadi pemimpin KPK atau tidak. Kita kan belum bisa mengetahui apakah kedua orang itu masih mau menjabat atau tidak, publik juga perlu tahu," kata Wakil Ketua komisi tersebut, Benny Kabul Harman, Senin malam (30/11).
Benny menambahkan, sebelum uji kepatutan dan kelayakan dilakukan, para calon itu diwajibkan membuat makalah. Pembuatan makalah ini dijadwalkan akan dilakukan pada 3 dan 4 Desember.
Dalam rapat pleno pekan lalu, Komisi Hukum DPR menunda putusan kelanjutan uji kelayakan dan kepatutan capem KPK. Saat itu, Ketua Komisi Hukum DPR Azis Syamsuddin mengatakan, penundaan keputusan karena beberapa faktor, salah satunya adalah beda penafsiran UU KPK antara pansel dan Komisi Hukum DPR mengenai perwakilan jaksa dan juga masa jabatan pemimpin KPK yang akan habis 16 Desember mendatang.
Editor: Rony SitanggangÂ