KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan pemeriksaan internal terhadap Direktur Penyidikan lembaga antirasuah tersebut, Aris Budiman telah selesai. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat ini hasil penyeledikan sudah di pemimpin KPK.
Kata dia, nantinya komisioner bakal menentukan sikap terkait pemeriksaan tersebut apakah layak Polisi Bintang Satu itu dikenakan sanksi atau tidak terkait kehadirannya dalam rapat Pansus Hak Angket KPK beberapa waktu lalu tanpa izin.
"Proses Pemeriksaan Internal sudah selesai dilakukan kemudian Direktorat Pemeriksaan Internal sudah menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan KPK. Nanti kita akan lihat lagi bagaimana hasil pertimbangan Pimpinan dan apa yang akan dilakukan," ucapnya kepada wartawan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (03/10).
Kata dia, KPK tengah menelaah hasil pemeriksaan internal tersebut sampai ada keputusan yang pasti soal tindakan Aris Budiman tersebut. Febri tak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menelaah sampai akhirnya menentukan sikap.
"Yang pasti nanti akan ada arahan atau instruksi-instruksi lanjutan pasca hasil pemeriksaan itu diserahkan. (Tidak akan diumumkan?) Nanti kami sampaikan lebih lanjut apa arahan dan instruksi Pimpinan soal itu. Yang pasti ini semua dilakukan untuk menjaga integritas dari institusi ini," ucapnya.
Sebelumnya, ada dua materi yang menjadi fokus pemeriksaan tim internal. Pertama soal kasus surat elektronik (email) penyidik Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman. Kemudian kedatangan Aris di rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Hak Angket KPK.
Sementara, terkait pelaporan Aris atas pencemaran nama baik Novel belum masuk ke tahap pemeriksaan. Menurut Febri, perseteruan keduanya akan diselesaikan melalui forum dialog internal.
Editor: Rony Sitanggang