KBR, Karawang - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang mempertanyakan surat imbauan dari Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait lahan warisan Belanda, yang jadi sengketa antara petani dengan perusahaan pengembang PT Pertiwi Lestari.
Pada 29 April 2016, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengeluarkan Surat yang menyatakan lahan sengketa dalam keadaan statusquo, dan tidak boleh dikelola oleh para pihak yang bersengketa.
Namun, PT Pertiwi Lestari tetap ngotot memagari dan menguasai lahan sengketa seluas 700 hektar.
Baca juga:
- Sengketa Lahan Teluk Jambe Karawang, Perusahaan Klaim Berhak Membangun
- Bentrok di Karawang, Polisi Masih Tahan Puluhan Petani Teluk Jambe
Kepala Seksi Sengketa BPN Kabupaten Karawang Wagita mengatakan surat Menteri ATR/BPN itu membuat BPN di tingkat daerah kebingungan. Karena, kata dia, keluarnya surat itu tidak ada koordinasi dengan BPN tingkat provinsi maupun kabupaten.
"Itu kewenangan Kementerian, saya tidak berani berkomentar. Terakhir kita kedatangan Ombudsman Republik Indonesia. Dia mempertanyakan surat itu, apakah surat itu sah. Intinya surat ini apakah ada koordinasi dengan BPN di daerah. Karena dibilang dalam surat itu ada permohonan dari masyarakat. Kita cek disini tidak ada permohonan itu. Berartikan koordinasi dengan daerah-daerah tidak sinkron," kata Wagita kepada KBR di Karawang, Kamis (20/10/2016).
Kepala Seksi Sengketa BPN Kabupaten Karawang Wagita menambahkan, berdasarkan tata ruang, peruntukan lahan yang jadi obyek sengketa itu adalah untuk kawasan industri.
Akibat sengketa lahan itu, warga mendapat intimidasi dari preman dan petugas keamanan PT Pertiwi Lestari. Akhir pekan lalu, warga yang mayoritas petani itu terlibat bentrok dengan petugas keamanan perusahaan itu. Polisi menangkap 12 petani atas tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.
Baca juga:
- Disweeping Brimob, Ribuan Petani Korban Konflik Lahan Karawang Kosongkan 3 Desa
- Sengketa Lahan Teluk Jambe, Petani akan Praperadilankan Polisi Karawang
Editor: Agus Luqman