KBR, Bali- Pengusaha kapal tuna mogok melaut. Aksi Mogok dengan mengikat kapal di pelabuhan Benoa dilakukan karena kecewa aturan Permen No. 57 tahun 2014 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Aturan itu melarang kapal alih muat di tengah laut.
Aturan ini dinilai merugikan pengusaha ikan. Sekretaris Jendral DPP Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI), Dwi Agus Siswa Putra mengatakan Permen itu menyulitkan berusaha karena ketatnya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawas perikanan.
Mereka mengancam mogok sampai diperbolehkan aktifitas kembali di tengah laut.
"Kapal-kapal longline yang memang tidak bisa beroperasi sebanyak 401 kapal. Dan yang masih beroperasi anggota kita adalah kapal kursin dan kapal cumi. Itu total ada sekitar 125 kapal. Nah, tidak menutup kemungkinan, kalau memang ini berlanjut tidak ada suatu keterbukaan aturan oleh pemerintah, mungkin kita akan ikat semua." Ancam Sekretaris Jendral DPP Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI), Dwi Agus Siswa Putra, Rabu (0510).
Akibat aksi mogok ratusan kapal longline sebanyak 6.000 anak buah kapal terancam kehilangan pekerjaan. Kata dia negosiasi sudah 2 tahun lebih dengan kementerian KKP dan instansi yang terkait namun tidak berhasil.
Sekretaris Jendral DPP Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI), Dwi Agus Siswa Putra mengklaim pemerintah tidak dirugikan dengan melakukan pemindahan ikan ke kapal penampungan di tengah laut.
Saat ini produksi tuna turun dratis, produksi bulan Juni sebanyak 1.200 Ton sementara pada saat ini hanya 390 Ton. Ia berharap Inpres No. 7 Tahun 2016 dapat menghidupkan kembali perikanan tangkap Long Line.
Editor: Rony Sitanggang