KBR, Jambi- Empat kelompok Orang Rimba dari Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari Jambi dan PT. Wana Perintis hari ini sepakat menandatangani dan melaksanakan kesepakatan bersama kemitraan kehutanan. Kelompok Orang Rimba tersebut diwakili oleh Temenggung Menyurau, Temenggung Nyenong, Temenggung Ngamal, dan Temenggung Ngirang.
Kesepakatan ditandatangani di aula Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Namun, karena peta yang dilampirkan dari masing-masing pihak berbeda, Direktur Penyelesaian Konflik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Eka Widodo Soegiri meminta masing-masing pihak tidak melakukan kegiatan di kawasan 114 hektar hingga batas-batas kawasan tersebut diselesaikan. Penentuan batas kawasan ini akan difasilitasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
“Biar jelas. Jangan 114 cuma di gambar, tapi di lapangan lain, ini perlu dicek lagi. Intinya kan 114 hektare. Nanti soal peta kita diskusikan setelah selesai penandatanganan. Karena prinsip-prinsipnya sudah jelas, pasal-pasalnya sudah jelas.” Kata Eka Widodo Soegiri, Selasa (25/10).
Dalam kesepakatan bersama tersebut dijelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Misalnya, Orang Rimba berhak mengelola lahan 114 hektare yang berada di wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Wana Perintis berdasarkan kaidah agronomis agar produksi getah dan tanaman karet bisa terlaksana dengan baik. Pihak Orang Rimba juga berkewajiban memastikan dan menjamin tidak ada lagi kelompok Orang Rimba lain yang akan mengklaim izin di semua areal izin PT. Wana Perintis.
Sementara pihak Wana Perintis berkewajiban membeli produksi getah dari Orang Rimba yang mengelola kawasan 114 hektare tersebut sesuai harga yang berlaku. Pihak perusahaan juga berkewajiban menjaga keamanan bersama untuk kelancaran kerja dan aktivitas kelompok Orang Rimba yang mengelola lahan tersebut.
Editor: Rony Sitanggang