“Pembentukan Komisi Pengawas Reklamasi Pasca Tambang dengan sistem rekrutmen dari latar belakang akademisi dan profesional sempat membuat masyarakat berharap untuk perbaikan dan pemulihan lingkungan hidup yang sedang porak poranda,” ujar Pradarma, Jumat (07/10).
“Namun Publik kini bertanya tanya karena sejak Gubernur Kalimantan Timur membentuk Komisi ini pada Mei lalu, sebanyak 7 Orang justru tidak memperlihatkan tanda-tanda ada terobosan untuk menangani masalah darurat lubang tambang di Kaltim.” Tudingnya.
Padahal kata Pradarma, Komisi yang berisi para ahli hukum dan reklamasi ini memiliki kewenangan hukum untuk melakukan investigasi. Tugasnya termasuk menerima laporan masyarakat kemudian mengeluarkan rekomendasi pidana atau perdata.
“Ini merupakan satu satunya di Indonesia, memiliki peran yang sangat penting karena diberikan kewenangan hukum untuk bertindak membantu Gubernur. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim nomor 53 tahun 2015 yakin menyampaikan hasil pengawasan kepada instansi berwenang mengenai hasil pengawasan yang terindikasi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Sementara lanjutnya, kasus yang terang-terangan di depan mata yakni ada 24 jiwa yang tewas di bekas lubang tambang selama bertahun-tahun atau sejak 2011 lalu tak tertangani. Padahal teror lubang tambang terus berlanjut karena ada 232 lubang tambang di Kota Samarinda dan 632 seluruh Kaltim tidak direklamasi.
“Komisi ini malah seperti lembaga pendahulunya Badan lingkungan Hidup dan Dinas Pertambangan Kaltim yang tidak berkutik di hadapan Perusahaan Tambang. Harapan untuk bekerja secara serius justru di beberapa kesempatan komisi ini diduga melanggar kode etiknya sediri yang datang ke lapang dengan menggunakan fasilitas perusahaan,” ujarnya.
Jatam merujuk pada 2 Juli 2016 saat Komisi Reklamasi datang di konsesi PT. CEM Samarinda dengan menggunakan fasilitas perusahaan. Padahal saat itu warga melakukan unjuk rasa menuntut penghentian aktifitas dan penutupan lubang tambang. Pradarma mempertanyakan, bagaimana mungkin mengeluarkan sikap yang kuat dan tegas jika anggota komisi ini tidak memiliki integritas dan diatur oleh perusahaan.
“Selama ini penanganan Reklamasi tambang hanya nampak upaya yang dinilai hanya lips service semata. Tidak ada keseriusan oleh penyelenggara negara seperti Gubernur Kaltim yang hanya menutup sementara Tambang yang melanggar hukum. Padahal yang dibutuhkan oleh rakyat adalah penutupan selamanya yang diikuti oleh pemulihan dan mengembalikan fungsi alam seperti semula,” ujarnya
Rencananya pada 7 Oktober ini komisi tersebut, akan menyerahkan rekomendasinya ke Gubernur Kaltim.
Dia menambahkan, masyarakat berharap agar Komisi ini bekerja maksimal menggunakan seluruh kewenangan hukumnya secara serius. Jika tidak mampu bekerja dan memberikan rekomendasi yang tegas dan berintegritas, Jatam meminta lebih baik lembaga ini dibubarkan dari pada menghambur-hamburkan uang negara yang tidak ada manfaatnya.
Editor: Rony Sitanggang