KBR, Jakarta - Lima orang termasuk satu warga negara Swedia ditangkap dan diinterogasi Kepolisian Padang tanpa alasan yang jelas. Mereka kini telah dilepaskan, sementara warga Swedia bernama Tom Iljas dideportasi. Rombongan ini menemani Tom yang berziarah ke kuburan massal korban 1965. Mereka mendokumentasikan ziarah tersebut dengan kamera. Di lokasi, mereka diikuti intel kepolisian, kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.
Pengacara LBH Padang, Wendra Rona Putra, mengatakan polisi menginterogasi 5 orang itu tanpa menjelaskan statusnya. Polisi menuduh foto-foto dan rekaman video ziarah yang diambil Tom itu ilegal. Padahal foto diambil untuk koleksi pribadi. Polisi menahan mereka selama hampir 24 jam. Kata Wendra, polisi telah melanggar hak-hak Tom dan rombongan.
"Polisi mengatakan ingin mengamankan kawan-kawan ini tapi di satu sisi dia malah melakukan interogasi berjam-jam, bahkan melakukan penggeledahan dan penyitaan," jelas Wendra kepada KBR, Jumat (16/10/2015) malam. "Di sini kan ada sikap yang tidak konsisten yang jadi awal titik persoalan," imbuhnya.
Pengacara LBH Padang, Wendra Rona Putra, menambahkan saat ini Tom sudah di Singapura dan menunggu penerbangan ke Swedia. Sementara rombongan lain sudah di rumah masing-masing.
Tom Iljas lahir di Padang, 77 tahun lalu. Tom Iljas adalah salah satu mahasiswa teknik (mekanisasi pertanian) tahun 1960-an yang dikirim oleh Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat untuk melanjutkan studi-nya. Ia kemudian terhalang pulang dan menjadi eksil karena dikaitkan dengan tragedi 30 September 1965. Semenjak saat itu ia bermukim di Swedia dan menjadi warga negara Swedia. Saat ini Tom Iljas adalah salah satu anggota Diaspora Indonesia di Swedia.
Editor: Rony Sitanggang