KBR, Jakarta- Kalangan buruh mengancam akan melakukan mogok nasional jika Presiden Joko Widodo tidak membatalkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Pimpinan Kolektif Nasional Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia KPBI Ilham Syah mengatakan aksi demo sudah mulai digelar sejak Sabtu lalu. Ilham Syah mengatakan hari ini dan besok sejumlah serikat buruh juga akan turun ke jalan kembali menyuarakan penolakan mereka terhadap PP Pengupahan.
"Sampai tanggal 30 kami akan konsentrasi di Istana sampai tuntutan kami dipenuhi. Dan seluruh elemen di daerah juga akan berupaya melakukannya di kantor-kantor gubernur dan bupati. Kami akan bertahan sampai tuntutan kami dipenuhi!" ujarnya dalam program KBR Pagi, Selasa (27/10).
"Dan jika sampai tanggal 30, tuntutan kami tidak dipenuhi tentang revisi dan isi PP ini, pemogokan nasional akan kami siapkan untuk melakukan perlawanan secara nasional!" tegasnya.
Setelah 12 tahun tertunda, PP yang ditandatangani Presiden pada Jumat 23 Oktober kemarin, akan langsung berlaku pada tahun depan. Dengan begitu, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2016 harus menggunakan formula pengupahan dalam aturan tersebut.
Editor: Dimas Rizky