KBR, Bondowoso – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur terancam tak mendapatkan kenaikan gaji secara berkala jika tak ramah saat bertugas.
Kepala Inspektorat, Wahyudi Triatmadji mengatakan, tindakan ini menyusul adanya laporan sikap tak ramah salah seorang asisten pribadi Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Bondowoso yang bersikap arogan kepada tamu yang datang. Kata Wahyudi, sebagai pelayan publik sudah sepatutnya PNS bersikap ramah saat melayani masyarakat. Apalagi PNS merupakan wajah utama Pemerintahan, yang akan mencerminkan citra Pemkab secara keseluruhan
“Kita kan pelayan masyarakat. Siapapun yang datang harus dilayani apapun tujuan mereka. Kalau ada PNS yang arogan dan tidak ramah silahkan dilaporkan. Sanksi kami siapkan sesuai tingkat kesalahan mulai dari surat peringatan, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penundaan kenaikan pangkat antara 1 hingga 3 tahun,” kata Wahyudi Triatmadji kepada KBR, Jumat (16/10/2015).
Dikatakan Wahyudi, PNS wajib memiliki etika yang baik dalam menghadapi tamu yang datang untuk mendapatkan pelayanan. Ini penting karena bisa jadi tamu yang datang merupakan wisatawan atau calon investor yang ingin menanamkan modal di Bondowoso.
“Kita tidak tahu siapa tamu yang datang. Bisa jadi itu calon investor, kalau PNS-nya tidak ramah, bisa – bisa calon investor enggan mau berinvestasi di Bondowoso,” imbuhnya.
Diakui Wahyudi, pihaknya beberapa kali menerima laporan terkait sikap PNS yang tak ramah kepada masyarakat. Wahyudi bahkan meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan pelanggaran etika dengan bersikap tidak ramah dan arogan.
Editor: Rony Sitanggang