Tak Ada Kata Maaf, Istri Salim Kancil Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Apalagi, penganiayaan suaminya hingga meninggal itu disaksikan langsung oleh anaknya. Sang anak yang berusia 14 tahun itu melihat penganiayaan ayahnya di depan mata, hingga ia trauma.

Seorang warga melintas dekat rumah Salim Kancil, korban pembunuhan konflik tambang di Lumajang, Jawa Timur. (Foto: Eko Widianto/KBR)
KBR, Lumajang - Keluarga Salim alias Kancil, petani aktivis antitambang pasir di Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang menuntut pelaku pembunuh Salim dihukum mati.
Istri Salim, Tijah berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku pembunuh suaminya.
Keluarga Salim menyatakan tidak akan memaafkan pelaku yang sudah melenyapkan nyawa suaminya. Apalagi, kata Tijah, penganiayaan suaminya hingga meninggal itu disaksikan langsung oleh anaknya.
Sang anak yang berusia 14 tahun itu melihat penganiayaan ayahnya di depan mata, hingga ia trauma berkepanjangan.
"Tuntutan lanjut wis kabeh, hukum mati. Ojok ono karene. Lek dikarene rusuh deso iki. Gak iso damai lek diingai. Sek ono ulere. (Tuntutan dilanjut semua, dihukum mati. Jangan ada yang sisa. Kalau ada yang tersisa bisa rusuh desa ini. Tak bisa damai kalau ada sisa. Masih ada ulatnya)," kata Tijah, Rabu (30/9).
Penyidik Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan 22 tersangka. Dua diantaranya berusia di bawah umur.
Para tersangka kini ditahan di markas Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Lumajang. Pelaku memiliki peran berbeda namun polisi belum mengungkap dalang dalam penganiayaan ini.
Editor: Agus Luqman
Istri Salim, Tijah berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku pembunuh suaminya.
Keluarga Salim menyatakan tidak akan memaafkan pelaku yang sudah melenyapkan nyawa suaminya. Apalagi, kata Tijah, penganiayaan suaminya hingga meninggal itu disaksikan langsung oleh anaknya.
Sang anak yang berusia 14 tahun itu melihat penganiayaan ayahnya di depan mata, hingga ia trauma berkepanjangan.
"Tuntutan lanjut wis kabeh, hukum mati. Ojok ono karene. Lek dikarene rusuh deso iki. Gak iso damai lek diingai. Sek ono ulere. (Tuntutan dilanjut semua, dihukum mati. Jangan ada yang sisa. Kalau ada yang tersisa bisa rusuh desa ini. Tak bisa damai kalau ada sisa. Masih ada ulatnya)," kata Tijah, Rabu (30/9).
Penyidik Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan 22 tersangka. Dua diantaranya berusia di bawah umur.
Para tersangka kini ditahan di markas Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Lumajang. Pelaku memiliki peran berbeda namun polisi belum mengungkap dalang dalam penganiayaan ini.
Editor: Agus Luqman
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai