KBR, Jakarta - KPK menyebut suap anggota DPR dalam proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Papua merupakan suap lanjutan. Pemimpin Sementara KPK, Johan Budi SP mengatakan, barang bukti berupa uang senilai 177.700 dolar singapura atau setara lebih 1.75 miliar rupiah adalah suap pertama yang diberikan IR kepada DYL. Jika anggaran proyek 2016 itu diloloskan nantinya, maka akan ada uang tambahan lagi yang masuk ke kantong DYL.
"Dari informasi yang digali penyidik KPK, bahwa ini adalah 50 persen dari yang diterima. Rencananya akan dikasih lagi," kata Johan di gedung KPK, Rabu (21/10)
Saat ini, kata Johan pihaknya terus mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain di pemerintah daerah. KPK juga belum mempunyai bukti lanjutan soal keterlibatan anggota dewan lainnya dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, KPK berhasil menggagalkan praktek suap untuk memuluskan proyek pembangunan pembangkit listrik di Papua. Proyek ini melibatkan kepala dinas di kabupaten Deiyai Papua dan anggota komisi energi DPR RI.
Editor: Rony Sitanggang