KBR, Nunukan – Angka perceraian Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara tahun 2015 meningkat 150 persen dibandingkan data perceraian PNS tahun 2014. Auditor Kantor Inspektorat Kabupaten Nunukan Djumianto mengatakan, tahun 2015 Inspektorat mencatat sebanyak 10 kasus permohonan perceraian yang telah diputus pengadilan agama, 1 kasus indisipliner dan 1 kasus gugatan cerai masih dalam proses.
Sementara 3 kasus gugatan cerai saat ini masuk dalam daftar tunggu. Untuk memproses permohonan cerai PNS, inspektorat membutuhkan waktu 6 hingga 2 tahun.
“Kalau menurut peraturan paling cepat enam bulan atau dua tahun. Artinya memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan kesempatan dimediasi. Jangan sampai nanti hanya karena marah emosi sesaat langsung talak langsung cerai. Tapi kadang kadang mereka kan ndak mau, maunya cepat cepat diceraikan.” Ujar Djumiano Jum’at (30/10/2015)
Djumianto menambahkan lebih dari separuh kasus tuntutan perceraian di kalangan PNS Kabupaten Nunukan disebabkan kasus perselingkuhan.