KBR, Jakarta - Organisasi kebebasan beragama Setara Institute mendesak Kementerian Dalam Negeri segera mencabut Pergub Aceh yang diskriminatif. Pergub tersebut adalah Pedoman Pendirian Rumah Ibadah tahun 2007 yang memperketat syarat pendirian rumah ibadah. Peneliti Setara Institute, Ismail Hasani, mengatakan peraturan itu sudah sering digunakan kelompok intoleran untuk merusak atau menutup gereja.
"Karena itu jadi penyebab fundamental dari kekerasan. Bukan hanya pada kemarin pagi, tapi pada 2001 dan 2012," ujar Ismail kepada KBR, Rabu (14/10/2015) sore. "Rangkaian-rangkaian peristiwa itu mendasarkan Pergub tersebut sebagai dalil pembenaran," imbuhnya.
Peneliti Setara Institute, Ismail Hasani, juga mendesak pemerintah mencabut Perda diskriminatif se-Indonesia.
Dalam catatan Komnas Perempuan, ada 60-an Perda diskriminatif atas dasar agama yang tersebar di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun selama ini Kemendagri baru menyatakan akan mengevaluasi Perda-Perda itu.
Sebelumnya rusuh pecah di Aceh Singkil. Sekelompok orang menyerang dan
membakar gereja dengan alasan melanggar Pergub Pendirian Rumah Ibadah. Pihak gereja mengatakan izin itu terus diurus namun selalu dipersulit. Akibat peristiwa itu satu orang dilaporkan tewas dan
empat luka-luka.
Editor: Rony Sitanggang