KBR, Jakarta - Pemerintah akan membentuk dan meresmikan satuan tugas netralitas aparatur sipil negara besok. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, satgas ini bertugas untuk mengawasi dan menjaga netralitas pegawai negeri sipil selama pilkada.
Kata dia, PNS yang tidak netral bakal diganjar sanksi berat, minimal pencopotan jabatan.
"Kalau sampai kemudian dengan adanya upaya pencegahan, dan juga dengan pembentukan satgas ini, masih ada aparatur sipil negara yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, tidak netral, maka lebih mudah, untuk memberikan sanksinya. Karena kan teridentifikasi. Dengan demikian pemberian sanksinya karena tidak ada lagi sanksi ringan. Langsung sanksi sedang dan berat." Kata Yuddy di Kementerian Keuangan, Kamis (22/10).
Yudi menambahkan, "paling ringan pemberhentian atau pencopotan dari jabatannya. Itu paling ringan."
Yuddy Chrisnandi menyatakan, Kementerian PAN RB juga telah mengirimkan surat kepada seluruh kementerian untuk menjaga netralitas. Ia meminta para pejabat tidak mengambil cuti kampanye. Namun, surat tersebut hanya berupa himbauan lantaran wewenang pemberian sanksi kepada menteri berada di tangan presiden.
"Memang tidak ada sanksinya, karena Menpan tidak berhak memberikan sanksi kepada menteri, wong sama-sama pembantu presiden. Maka presiden lah yang menilai," lanjutnya.
Editor: Rony Sitanggang