KBR, Cirebon - Pemerintah Kota Cirebon mengancam memberikan sanksi bagi perusahan yang tak taat lingkungan. Pasalnya tahun lalu dari 60 hanya 10 perusahaan yang taat aturan. Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cirebon Agung Sedijono menegaskan, perusahaan yang membandel terancam sanksi yang meliputi teguran administrasi secara tertulis selama empat tahap.
"Kalau masih membandel, kegiatan perusahaan itu akan kita kenakan sanksi dari administrasi sampai penghentian sementara yang meliputi produksi, pembekuan izin, pencabutan izin lingkungan, maupun pidana serta denda," katanya.
Agung mencontohkan, pelanggaran pembuangan air limbah paling banyak perhotelan. Dari 24 hotel yang disurvei, hanya tiga hotel yang taat lingkungan.
"Kondisi ini sangat mengkhawatirkan terutama sektor jasa perhotelan, karena investasi meningkat selama beberapa tahun termasuk 2015. Apabila air limbah di setiap perusahaan dibuang begitu saja begitu saja ke saluran umum, Kota Cirebon akan dikenal sebagai kota tak ramah lingkungan," kata Agung, Senin (19/10).
Survei KLH juga menemukan dari 15 rumah sakit serta klinik kesehatan, hanya empat yang taat lingkungan. Agung menjelaskan, ketaatan perusahaan dinilai berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya ketersediaan dokumen lingkungan. Selain itu, Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), dan kualitas air limbah yang memenuhi baku mutu lingkungan.
"Dari 11 aneka industri hanya empat perusahaan yang taat," imbuhnya.
Agung melanjutkan, dari sembilan jasa perdagangan dan rumah makan yang diambil sampelnya, tak ada satu pun yang memenuhi ketaatan pembuangan air limbah.
Editor: Rony Sitanggang