KBR, Jakarta - Pemerintah menangkap 3 kapal penangkap ikan berbendera asing. Dua kapal berbendera Filipina ditangkap di laut Sulawesi, sementara satu kapal berbendera Malaysia ditangkap di Kalimantan Timur.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dua kapal Filipina itu berisi masing-masing satu nakhoda dan 3 ABK. Mereka semua warga negara Filipina. Ketiga kapal itu diduga melanggar batas wilayah dan memasuki perairan Indonesia tanpa izin.
"Dugaan pelanggaran, melakukan penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia," ujar Susi di Kantor KKP, Selasa (27/10/2015) siang. "Kedua kapal dikawal ke Lantamal Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Susi Pudjiastuti menambahkan, kapal berbendera Malaysia diduga menangkap ikan tanpa dokumen lengkap. Dokumen itu adalah Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Dua ABK di dalam kapal itu terancam pidana 6 tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang