KBR, Balikpapan – Satu dari dua bayi orangutan yang diselundupkan ke Kuwait berhasil dipulangkan ke Indonesia. Bayi orangutan yang dipulangkan itu berusia dua tahun bernama Moza berjenis kelamin betina. Pemulangan ini hasil kerjasama pemerintah Indonesia bekerjasama dengan Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS). Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tachrir Fathoni mengatakan, berdasarkan peraturan internasional, orangutan yang berada di luar negeri harus kembali ke Indonesia.
“Pemerintah Indonesia saat ini sedang mendata jumlah orangutan liar yang diselundupkan secara illegal ke luar negeri dengan harapan bisa dikembalikan ke Indonesia segera. Kebijakan Pemerintah Indonesia akan melepasliarkan orangutan ini ke habitat alaminya di hutan jika memungkinkan,” kata Tachrir Fathoni.
Sementara itu CEO Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo Jamarthin Sihite mengatakan, Pemerintah telah meminta Yayasan BOS untuk merehabilitas bayi orangutan yang berhasil dipulangkan itu, sebelum dikembalikan ke habitatnya. Saat ini kata dia, Pemerintah dan Yayasan BOS juga tengah berusaha memulangkan satu bayi orangutan lagi dari Kuwait. Hanya saja pemulangan bayi orangutan itu terkendala karena usianya yang masih enam bulan. Pasalnya, orangutan yang berusia sangat muda itu masih belum bisa makan dan minum sendiri, sehingga perlu pendampingan dan pengecekan rutin dari dokter hewan selama perjalanan. Karenanya itu saat ini sedang diatur rencana pemulangannya ke Indonesia.
Penyeludupan orangutan ke luar negeri sudah sering terjadi dan untuk mengantisipasi berulangkali aksi penyelundupan satwa langka yang dilindungi, Pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan negara-negara lain, sehingga tercipta pengawasan secara internasional.
“Orangutan adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 5/1990. Upaya pelestariannya pun tersusun rapi dalam Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017,” ujar Jamarthin Sihite.
Editor: Rony Sitanggang