Bagikan:

KPK Siapkan Usulan Revisi Undang-Undang

KPK sampaikan usulan tersebut ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

BERITA | NASIONAL

Rabu, 07 Okt 2015 18:16 WIB

Author

Rio Tuasikal

KPK Siapkan Usulan Revisi Undang-Undang

Ilustrasi (Foto Danny JS.)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi siap menyerahkan usulan revisi UU KPK versi KPK.
Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki, mengatakan lembaganya sudah lama memiliki usulan perbaikan tersebut. Pihaknya saat ini menunggu pemerintah atau DPR meminta pandangan KPK itu. Sebab KPK tidak mungkin mengusulkan revisiĀ  sementara KPK adalah pelaksana UU tersebut.

"Kalau kami harus secara aktif membicarakan (usulan) ini ke sana ke mari, tentu menjadi tidak elok," ujar Ruki dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2015) sore.

"Tapi kami akan aktif memberi masukan kepada pemerintah. Kalau DPR menghendaki, akan kami kirimkan usulan kami juga," imbuhnya.

Ruki menambahkan, pihaknya juga akan menyampaikan usulan tersebut ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Sebelumnya, KPK menolak mentah-mentah seluruh usulan dalam revisi UU KPK. Lembaga antirasuah itu menilai seluruh perubahan tersebut akan memotong kewenangan KPK dan mengebiri pemberantasan korupsi. KPK menolak 6 poin revisi di antaranya masa tugas KPK 12 tahun, dan batas kasus yang diselidiki bernilai minimal 50 miliar Rupiah.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending