Bagikan:

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Jadi Tersangka Korupsi Buku

Tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 2 miliar.

BERITA | NUSANTARA

Selasa, 20 Okt 2015 14:16 WIB

Ilustrasi: Aksi antikorupsi (foto: KBR/Danny J.)

Ilustrasi: Aksi antikorupsi (foto: KBR/Danny J.)

KBR, Bandung - Kejaksaan Tinggi menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Asep Hilman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku  aksara sunda tahun anggaran 2010, senilai Rp 2 miliar dari nilai proyek Rp 4,6 miliar.  Menurut juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suparman, penetapan tersangka untuk Kepala Dinas Pendidikan Asep Hilman ini usai ditemukan dua alat bukti yang dianggap mencukupi.

"Dengan modus operandi bahwa tersangka ini  melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan buku tersebut serta adanya peminjaman bendera. Jadi pelaksana yang fiktif keberadaannya itu," ujarnya saat dihubungi KBR, Selasa (20/10).

Juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suparman menyebutkan, kerugian negara senilai Rp 2 miliar ini masih merupakan temuan sementara penyidikan otoritasnya. Meski telah menjadi tersangka, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat belum dimasukkan ke dalam penjara, karena kejaksaan masih melakukan tahap pemberkasan. Dia mengatakan pasal yang disangkakan adalah pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999.  

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending