KBR, Bandung - Kejaksaan Tinggi menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Asep Hilman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku aksara sunda tahun anggaran 2010, senilai Rp 2 miliar dari nilai proyek Rp 4,6 miliar. Menurut juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suparman, penetapan tersangka untuk Kepala Dinas Pendidikan Asep Hilman ini usai ditemukan dua alat bukti yang dianggap mencukupi.
"Dengan modus operandi bahwa tersangka ini melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan buku tersebut serta adanya peminjaman bendera. Jadi pelaksana yang fiktif keberadaannya itu," ujarnya saat dihubungi KBR, Selasa (20/10).
Juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suparman menyebutkan, kerugian negara senilai Rp 2 miliar ini masih merupakan temuan sementara penyidikan otoritasnya. Meski telah menjadi tersangka, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat belum dimasukkan ke dalam penjara, karena kejaksaan masih melakukan tahap pemberkasan. Dia mengatakan pasal yang disangkakan adalah pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar Jadi Tersangka Korupsi Buku
Tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 2 miliar.

Ilustrasi: Aksi antikorupsi (foto: KBR/Danny J.)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai