KBR, Bogor - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menetapkan empat tersangka, dalam dugaan penggelembungan dana lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Jambu Dua, Kota Bogor, Jawa Barat. Keempat tersangka itu di antaranya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Hidayat Yudha Priyatna, Bekas Camat Tanahsareal, Irwan Gumilar, pemilik lahan dan satu tersangka masih dirahasiakan lantaran mangkir saat dilakukan pemanggilan.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bogor, Andi Fadjar Supriyanto mengatakan, dari tiga tersangka yang dijadwalkan bakal diperiksa, hanya dua yang memenuhi panggilan.
"Untuk pemanggilan hari ini, itu untuk pemeriksaan tersangka. Dari tiga yang dipanggil ada dua yang datang, satu lagi izin karena ada di luar kota. (Yang izin itu dari mana pak?) Kalau itu belum ada informasi lagi, nanti kita informasikan lagi. Yang jelas yang dua tadi seperti teman-teman ketahui," kata Andi saat ditemui usai pemeriksaan, Kamis (29/10).
Andi menjelaskan, satu tersangka pemilik lahan dinyatakan gugur demi hukum lantaran meninggal dunia. Namun hingga kini, kata dia, kejaksaan belum menerima bukti sahih terkait informasi meninggalnya pemilik lahan, Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong).
Andi menambahkan, belum ada penahanan dari ketiga tersangka tersebut, karena pemeriksaan masih berlanjut. Kasus ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Kawidjaja Henricus Ang atau Angkahong oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada akhir tahun 2014 lalu. Harga jual lahan dibuat sama, sehingga disepakati untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi senilai Rp 43,1 miliar.
Editor: Rony Sitanggang