KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan pendapat hukumnya soal konsesi Pelindo II tidak mengikat. Menurut Jaksa Agung Prasetyo, Legal Opinion LO Kejagung adalah murni tanggung jawab Pelindo II sebagai pemohon. Kejagung kata dia, hanya memberikan pendapat soal permasalahan hukum mereka.
Meski begitu, Prasetyo memastikan jika Pelindo melakukan pelanggaran hukum dari LO yang diberikannya, maka Kejagung akan menindak hal itu ke ranah hukum.
"Kita hanya mengeluarkan LO saja. Sementara kalau legal opinion menyimpang dari LO yang diberikan itu tanggung jawab mereka sendiri. Kalau ada penyimpangan kita bisa menindak. Jangan sampai LO dijadikan tempat perlindungan. LO tidak mengikat, itu hanya sebatas pendapat. Melainkan pendapat dan pemohon sendiri yang memutuskan apa akan menggunakan pendapat itu atau tidak." Kata Prasetyo dalam Rapat Pansus Pelindo II di DPR RI, Kamis (29/10)
Panitia Khusus (Pansus) Pelindo menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, hari ini. Dalam rapat tersebut, DPR meminta penjelasan Kejaksaan Agung khususnya Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang mengeluarkan fatwa ihwal perpanjangan kontrak JICT ke HPH.
Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menjadikan LO kejagung sebagai pegangan perpanjangan kontrak. Dia menyebut hal itu tak menabrak UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Jaksa Agung HM Prasetyo beserta Jamdatun Noor Rachmad dan Jampidsus Widyo Pramono hadir sekitar pukul 09.45 Wib. Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Pelindo Rieke Dyah Pitaloka didampingi Wakil Ketua Pansus Pelindo Teguh.
Editor: Rony Sitanggang