KBR, Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia Badrodin Haiti mendukung pelaku kejahatan seksual pedofilia dikebiri. Kata dia, hukuman merupakan sanksi tambahan untuk memberikan efek jera. Ini lantaran kejahatan tersebut berpotensi bakal terulang.
"Kemarin didiskusikan kemungkinan-kemungkinan. Di antaranya adalah mengebiri untuk pelaku-pelaku pedofilia, karena ini kan satu kejahatan yang barangkali akan berulang terus. Karena itu harus ada memberikan efek jera bagi para pelakunya," kata Badrodin Haiti di Mabes Polri, Rabu (21/10).
Badrodin Haiti menambahkan, apabila pelaku pedofilia adalah orang tua korban sendiri, hukumannya bisa ditambah. Yakni berupa pencabutan hak asuh anak. Namun, usulan-usulan terkait hukuman tambahan ini masih dalam kajian.
"Sedang dipertimbangkan. Bisa saja hak asuh anak dicabut sementara. tapi itu harus melalui keputusan pengadilan," lanjutnya.
Sebelumnya pemerintah menyatakan tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kekerasan seksual itu juga akan disuntik kebiri.
Editor: Rony Sitanggang