KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak mentah-mentah revisi UU KPK yang sedang digodok DPR. Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki, menyatakan perubahan-perubahan dalam revisi itu jelas melemahkan kewenangan KPK. Dia menyatakan ada 6 poin penolakan.
"KPK menolak usulan-usulan untuk revisi UU KPK. KPK setuju dan sependapat dengan presiden untuk menolak revisi UU KPK," ujar Ruki dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2015) sore.
Ruki menjelaskan, KPK menolak masa tugas KPK 12 tahun, batas kasus yang diselidiki KPK minimal 50 miliar Rupiah, KPK tidak bisa menuntut, penyadapan KPK harus izin pengadilan, KPK bisa menghentikan penyidikan, dan KPK tidak bisa rekrutmen penyidik dan staf mandiri.
Inilah 6 Hal yang KPK Tolak dalam Draf RUU
Revisi bisa lemahkan KPK.

Draft RUU KPK (Istimewa)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai