KBR, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta agar pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil mewah diturunkan. Ketua Gaikindo Jongkie Sugiarto meminta pajak diturunkan dari 30% menjadi 10%. Hal ini, menurutnya, bisa membuat ekspor mobil buatan dalam negeri bergairah, sehingga meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi.
"Tapi bagaimana untuk bisa menjadikan basis produksi itu? Kita harus bisa membuat pasar SUV kecil, sedan kecil kita meningkat. Nah bagaimana meningkat itu? Kalau harganya bisa terjangkau. Nah bagaimana harganya bisa terjangkau? Nah itulah restrukturisasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Karena PPnBM untuk sedan kecil dan SUV kecil itu masih dipasang di 30%," kata Jongkie di Kantor Presiden, Selasa (13/10/2015).
Jongkie menambahkan, saat ini pajak penjualan barang mewah untuk mobil jenis Multi-Purpose Vehicle (MPV) hanya 10%. Sementara untuk mobil jenis sedan kecil dan Sport Utility Vehicle (SUV) pajaknya 30%.
Editor: Rony Sitanggang
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai