KBR, Jakarta - Pihak Istana belum mau mengomentari usulan DPR yang ingin merevisi Undang-undang KPK. Padahal RUU ini sebelumnya sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, karena usulan datang dari DPR, maka pihaknya masih akan menunggu untuk mempelajari isi dan substansi RUU tersebut.
"Pada saat ini kita belum bisa memberikan komentar apapun, karena kita menunggu proses itu. Dan tentunya karena ini menjadi inisiatif DPR, ya kita tunggu bagaimana perkembangan selanjutnya terhadap proses pembahasannya," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (7/10/2015).
Pramono belum mau mengomentari salah satu isi dalam RUU itu yang menyebut umur KPK nantinya hanya 12 tahun sejak perubahan undang-undang disahkan. Politisi PDIP ini pun tak bisa menjelaskan sikap pemerintah dalam menyikapi RUU KPK.
Sebelumnya dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, sejumlah fraksi mengusulkan untuk merevisi UU KPK. Salah satu poin revisi adalah nantinya masa berlaku KPK hanya 12 tahun. Serta KPK tidak boleh menangani kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp 50 miliar.?
Editor: Rony Sitanggang