KBR, Jakarta - Satuan Tugas Antipencurian ikan optimistis pemerintah bakal memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan MV Silver Sea 2. Wakil Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing Yunus Husein mengklaim, tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap kapal berbendera Thailand itu sudah sesuai hukum di Indonesia. Selain itu ia juga menyebut, pemerintah telah memiliki bukti pelanggaran kapal MV Silver Sea. Bukti-bukti ini akan diungkap dalam persidangan.
"Kalau ditanya apakah ada alat bukti yang cukup, saya tegaskan sudah ada. Makanya prosesnya sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka kapten kapal tersebut. Kami yakin memiliki bukti yang memadai. Selain itu, kami juga tak hanya berkoordinasi dengan TNI Angkatan laut, dan juga Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya," kata Yunus, Jumat (02/10).
Agustus lalu, KRI Teuku Umar menangkap kapal ikan berbendera Thailand, MV Silver Sea 2. Kapal tersebut ditangkap saat hendak ke Bangkok, Thailand. Kapal itu kemudian ditahan di Pangkalan TNI AL di Sabang, Aceh. MV Silver Sea ditangkap dengan tuduhan melakukan alih ikan ilegal di perairan Indonesia. Selain itu, izin kapal itu juga telah berakhir sejak 29 Mei 2015.
Dalam perkembangannya, MV Silver Sea mengajukan gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta TNI AL yang telah menangkap kapal Thailand itu. Gugatan itu dilakukan oleh pengacara nakhoda kapal tersebut, yang bernama Hendri Rivai.
Editor: Rony Sitanggang