KBR, Jakarta - Pemerintah resmi membentuk satuan tugas illegal fishing. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pembentukan satgas disahkan melalui peraturan presiden dan hari ini telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Susi menjamin dengan adanya satgas ini penindakan terhadap illegal fishing lebih tegas dan cepat, termasuk menenggelamkan kapal tanpa proses peradilan. Ini lantaran satgas telah melibatkan aparat hukum di antaranya Polri dan Kejaksaan Agung.
"Dengan mengintegrasikan semua kesatuan dan departemen yang terkait ke dalam satu puskodal, maka kita yakin penanganan illegal fishing akan lebih hebat dan akan lebih cepat lagi. Melibatkan KKP, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, Bakamla, Satker khusus Migas, Pertamina dan institusi terkait" kata Susi di KKP, Rabu (21/10).
Susi Pudjiastuti menambahkan, dirinya bakal menjadi komandan satgas dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Kata dia, satgas mendapat alokasi anggaran 1 triliun rupiah, untuk dua periode operasi, selama satu tahun.
"Rapat mulai minggu depan. Nanti juga akan diumumkan tentang SOPnya. Anggaran 1 triliun," lanjutnya.
Editor: Rony Sitanggang