KBR, Jakarta - Sebelas aktivis lingkungan mengirimkan surat pemberitahuan gugatan warga negara kepada Presiden Joko Widodo yang dianggap lalai menyelesaikan asap. Salah satu penggugat, Jalal dari Sekolah Perubahan Iklim Thamrin, mengatakan presiden terlambat dan ada salah dalam mengambil tindakan. Surat pemberitahuan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini dan punya tenggat 60 hari. Bila presiden tidak merespon tuntutan, gugatan akan masuk ke pengadilan. Sekretariat Negara juga sudah diberitahu soal surat tersebut.
"Kami melihat tindakan yang diambil pemerintah kurang cepat, pemerintah kurang tanggap atas situasi yang terjadi," jelas Jalal kepada KBR Jumat (16/10/2015) sore. "Banyak pihak yang sudah berteriak-teriak, tapi pemerintah mengambil tindakan lebih lama dari yang seharusnya bisa dilakukan," jelasnya.
Pendiri Sekolah Perubahan Iklim Thamrin, Jalal, menjelaskan pihaknya mengajukan 7 tuntuan. Antara lain segera menutup kanal, melarang pembuatan kanal baru, dan menindaklanjuti audit kepatuhan perusahaan di Riau.
Selain Jalal, orang yang menggugat adalah Togu Manurung dari Forest Watch Indonesia, dan Ahmad Syafrudin dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB). Mereka membuka kesempatan untuk warga bergabung jadi penggugat.
Editor: Rony Sitanggang