"Minggu depan ini sudah akan ketahuan, karena tatibnya mengatakan seperti itu. Apa bunyi tatibnya? Artinya kalau berstatus tersangka kan harus berhenti dari pimpinan. Dan itu akan diproses dari pimpinan. Dan saya kira seminggu ke depan ini sudah selesai," jelas I Gede Pasek Suardika saat dihubungi KBR, Minggu (18/9/2016).
Gede Pasek Suardika menambahkan penangkapan Irman Gusman oleh KPK merupakan hal yang aneh. Sebab, kata dia, DPD tidak memiliki kewenangan untuk mempengaruhi kuota impor. Karena itu, ia akan mengusulkan keanehan tersebut dibahas dalam rapat DPD.
"Kasusnya kan aneh juga, orang tidak berwenang kok disangkakan ke sebuah penyalahgunaan wewenang. DPD akan nanya KPK? jangan DPD dulu kan belum rapat, ini personal-personal saja. Sebagai anggota DPD kita menganalisanya saja," imbuhnya.
Baca: PSHK: Bongkar Pola Korupsi di Tubuh DPD
KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap pengaturan kuota impor gula. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, selain Irman Gusman, KPK juga menetapkan Xaveriandy Sutanto (XSS) selaku Direktur Utama CV Semesta Berjaya, dan istrinya, Memi sebagai tersangka pemberi suap.
Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK Sabtu (17/9/2016) dini hari. Penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa bungkusan berisi uang senilai Rp100 juta. Agus pun melanjutkan, CV Semesta Berjaya dengan Xaveriandy Sutanto sebagai direktur utamanya itu diduga mendapatkan jatah kuota impor gula di Provinsi Sumatera Barat.
Kasus Berbeda Jerat XSS
Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan perkara pidana penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan seorang jaksa, Farizal (FZL) sebagai tersangka penerima suap. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Farizal merupakan jaksa yang mendakwa Xaveriandy Sutanto dalam perkara penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.
"Selain menetapkan tersangka operasi tangkap tangan, KPK dalam gelar perkara juga menetapkan tersangka FZL dalam perkara lain. XSS diduga memberikan sejumlah uang sebesar Rp365 juta untuk membantu menghadapi perkara pidana XSS," kata Alexander.
Selain menangani perkara Sutanto, Farizal juga berlaku seolah-olah sebagai penasihat hukum terdakwa. Menurut Alex, dalam proses persidangan bahkan Farizal turut mengatur saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan Sutanto.
Baca juga: