Bagikan:

Walikota Bogor Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penggelembungan Anggaran Pembebasan Lahan

Kejari periksa walikota Bogor dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran relokasi PKL

BERITA | NASIONAL

Kamis, 03 Sep 2015 12:48 WIB

Walikota Bogor Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penggelembungan Anggaran Pembebasan Lahan

Ilustrasi: Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto (Foto: KBR/Rafik M.)

KBR, Bogor - Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, terkait kasus dugaan penggelembungan  anggaran, untuk pembebasan lahan relokasi PKL di Pasar Jambu Dua, Kota Bogor, Jawa Barat. Pantauan KBR, Bima Arya datang ditemani ajudannya dengan berjalan kaki dari Balai Kota menuju Kejari. Sekitar tiga jam, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diberi 30 pertanyaan seputar prosedur pembelian lahan yang memakan APBD hingga 43,1 miliar.

"Saya diminta keterangan terkait kasus pembelian lahan di Pasar Jambu Dua. (Berapa pertanyaan pak?) Ada sekitar 30 pertanyaan tadi. Saya diperiksa sebagai saksi, sebagai warga negara yang baik saya harus memberikan contoh. Biar pun pemimpin, harus tetap patuh untuk memenuhi panggilan," katanya pada wartawan usai pemeriksaan di Kejari Bogor, Kamis (03/09)

Sementara itu Kejari Bogor, tidak bisa memberikan keterangan terkait kasus ini. Aksi bungkam dilakukan sama seperti dua hari yang lalu, saat dilakukan pemeriksaan kepada Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman.

Kasus ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter per segi milik Kawidjaja Henricus Ang atau Angkahong oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada akhir tahun 2014 lalu. Dari luasan itu telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter per segi.

Sebanyak 26 dokumen kepemilikan yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB dan eks garapan. Harga jual lahan dibuat sama, sehingga disepakati untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter per segi senilai Rp 43,1 miliar. Namun hingga kini, Kejari Bogor belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Padahal 47 saksi sudah diperiksa.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending