KBR, Jakarta - Pemprov Riau menaikkan status darurat kabut asap di Riau akibat kondisi udara semakin memburuk. Menurut Juru Bicara Pemprov Riau, Darusman, keputusan tersebut diambil setelah Indeks Standart Pencemaran Udara (ISPU) di enam kabupaten diatas level 300 atau level berbahaya. Keenam Kabupaten tersebut antara lain Kota Pekanbaru, Kab. Kampar, Kab. Siak, Kota Dumai, Kab. Rokan Hilir, dan Kab. Bengkalis. Belum ada langkah khusus yang diambil pemda setempat. Darusman menyatakan masih terus fokus pada penanganan yang ada dan bantuan kesehatan pada masyarakat yang terdampak kabut asap. Namun demikian, status darurat akan dipantau selama dua hari kedepan.
"Status keadaan darurat pencemaran udara ini tidak melihat waktu. Bisa saja nanti misalnya dalam waktu 2 x 24 jam kabut asap bisa teratasi tentu daruratnya akan dicabut. Kalau seandainya dalam waktu 1 x 24 jam masih, tentu melihat kondisi keadaan udara." Tegas Darusman kepada KBR, Senin (14/09).
Darusman menambahkan, jarak pandang di kabupaten terdampak kabut asap rata-rata sekira 80 meter. Rencananya gubernur se-Sumatera dan se-Kalimantan akan bertemu besok siang dalam rangka mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sebelumnya, Badan Meterelogi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) stasiun Pekanbaru menyatakan kabut asap tebal akibat kebakaran hutan menyebabkan jarak pandang sebagian wilayah Riau kian memburuk. Jarak pandang tiga daerah Riau yakni Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan dan Kota Rengat Indragiri Hulu hanya sekitar 100 meter.
Editor: Rony Sitanggang