Menko Polhukam: Dokumen CIA Tak Pengaruhi Proses Hukum Kasus 65
Luhut menyatakan dokumen itu tidak mempengaruhi proses kasus di Kejaksaan Agung. Dia mengklaim belum tahu tentang bocoran CIA tersebut.

Ilustrasi. Keluarga korban 65 menuntut penuntasan kasus masa lalu. (Foto: www.komnasham.go.id)
KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan menyatakan dokumen rahasia Badan Intelijen Amerika Serikat CIA tidak akan digunakan untuk penyelidikan kasus HAM masa lalu.
Dokumen CIA itu berisi sejumlah informasi tentang kasus tragedi 1965.
Luhut menyatakan dokumen itu tidak mempengaruhi proses kasus di Kejaksaan Agung. Dia mengklaim belum tahu tentang bocoran CIA tersebut.
"Ya (sepertinya) nggak lah. Nggak tahu saya kalau soal itu. Dokumen CIA yang mana? Dokumen yang mana dulu?" ujar Luhut singkat di JS Luwansa, Jakarta, Senin (21/9/2015) siang.
Pekan lalu, dokumen CIA mengenai kudeta 30 September 1965 dibuka ke publik. Laporan itu menyebut terjadi kudeta PKI yang diikuti kontrakudeta Soeharto.
Menurut dokumen CIA itu, situasi kasus 65 masih belum jelas karena baik militer dan kelompok komunis menyatakan setia dan melindungi Presiden Soekarno.
Dokumen itu juga menyebutkan peran Soekarno dan Soeharto dalam kasus 1965, serta situasi di ibukota Jakarta yang aman. Dokumen itu juga menyarankan pemerintah Amerika Serikat membantu Indonesia memerangi komunisme dan melawan propaganda kelompok kiri.
Penyelesaian 1965 saat ini masih mandek di Kejaksaan Agung bersama enam kasus pelanggaran HAM lainnya.
Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku belum mendengar adanya dokumen CIA soal kasus tragedi 1965.
Prasetyo belum memutuskan apakah akan menggunakan dokumen itu dalam penyelidikan kasus 65.
Dia justru melempar keputusan menggunakan dokumen tersebut ke Komnas HAM.
"Saya malah belum tahu dokumen itu. Tanya Komnas HAM," respon Prasetio singkat di JS Luwansa, Jakarta, Senin (21/9/2015) siang.
Tahun ini, tragedi kasus 1965 berusia genap 50 tahun. Pasca kasus 65 terjadi pemberantasan PKI secara masif melalui penangkapan dan pembunuhan terhadap anggota PKI, simpatisan, keluarga, bahkan orang-orang yang tidak terlibat PKI. Diperkirakan ada 500 ribu orang mejadi korban tragedi kemanusiaan pasca 1965 tanpa proses pengadilan.
Komnas HAM menyatakan terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.
Editor: Agus Luqman
Dokumen CIA itu berisi sejumlah informasi tentang kasus tragedi 1965.
Luhut menyatakan dokumen itu tidak mempengaruhi proses kasus di Kejaksaan Agung. Dia mengklaim belum tahu tentang bocoran CIA tersebut.
"Ya (sepertinya) nggak lah. Nggak tahu saya kalau soal itu. Dokumen CIA yang mana? Dokumen yang mana dulu?" ujar Luhut singkat di JS Luwansa, Jakarta, Senin (21/9/2015) siang.
Pekan lalu, dokumen CIA mengenai kudeta 30 September 1965 dibuka ke publik. Laporan itu menyebut terjadi kudeta PKI yang diikuti kontrakudeta Soeharto.
Menurut dokumen CIA itu, situasi kasus 65 masih belum jelas karena baik militer dan kelompok komunis menyatakan setia dan melindungi Presiden Soekarno.
Dokumen itu juga menyebutkan peran Soekarno dan Soeharto dalam kasus 1965, serta situasi di ibukota Jakarta yang aman. Dokumen itu juga menyarankan pemerintah Amerika Serikat membantu Indonesia memerangi komunisme dan melawan propaganda kelompok kiri.
Penyelesaian 1965 saat ini masih mandek di Kejaksaan Agung bersama enam kasus pelanggaran HAM lainnya.
Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku belum mendengar adanya dokumen CIA soal kasus tragedi 1965.
Prasetyo belum memutuskan apakah akan menggunakan dokumen itu dalam penyelidikan kasus 65.
Dia justru melempar keputusan menggunakan dokumen tersebut ke Komnas HAM.
"Saya malah belum tahu dokumen itu. Tanya Komnas HAM," respon Prasetio singkat di JS Luwansa, Jakarta, Senin (21/9/2015) siang.
Tahun ini, tragedi kasus 1965 berusia genap 50 tahun. Pasca kasus 65 terjadi pemberantasan PKI secara masif melalui penangkapan dan pembunuhan terhadap anggota PKI, simpatisan, keluarga, bahkan orang-orang yang tidak terlibat PKI. Diperkirakan ada 500 ribu orang mejadi korban tragedi kemanusiaan pasca 1965 tanpa proses pengadilan.
Komnas HAM menyatakan terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.
Editor: Agus Luqman
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai