KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengaku sudah mempersiapkan pasal-pasal untuk menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Meski begitu, Sekretraris Jenderal Kementerian LH dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan dibutuhkan fakta-fakta di lapangan dalam penerapan sanksi tersebut.
Kata dia, tim di lapangan juga masih mengumpulkan bukti-bukti tersebut.
"Untuk penanganan penegakan hukum ini yang sudah kita siapkan adalah instrumen-instrumennya mengikuti UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, disertai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri," kata Bambang Hendroyono dalam perbincangan di program KBR Pagi, Senin (21/9).
Bambang menambahkan, Kementerian LHK sudah mempersiapkan formulasi untuk menjerat siapa pun yang memang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Tentunya akan dikenai sanksi administrasi yang dilakukan oleh Kementerian LHK. Dampaknya pada pembekuan izin dan pencabutan izin lingkungan," kata Bambang Hendroyono.
Bambang menambahkan kementerian tetap memprioritaskan pemadaman titik api yang sebabkan memburuknya kesehatan warga akibat kabut asap.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, 276 perusahaan di Kalimantan dan Sumatera terindikasi melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Namun penegakan hukum lingkungan mendapat sorotan dari kalangan aktivis lingkungan. LSM Walhi menyebut menyoroti proses penegakan hukum kasus pembakaran hutan dan lahan selama ini terkendala jaksa yang tidak memiliki wawasan lingkungan.
Editor: Agus Luqman
Kementerian LHK Siapkan Pasal-pasal Jerat Pelaku Pembakaran Hutan
Bambang menambahkan, Kementerian LHK sudah mempersiapkan formulasi untuk menjerat siapa pun yang memang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Ilustrasi. Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. (Foto: www.reddplus.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai