KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia menyatakan ada sekitar 127 tersangka dan 10 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Kapolri Badrodin Haiti mengatakan diduga perusahaan-perusahaan tersebut sengaja membakar lahan, meski mereka mengaku tidak tahu.
Badrodin menyarankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasukkan 10 perusahaan itu dalam daftar hitam (blacklist). Ia juga mempersilakan jika Kementerian LHK akan mencabut izin kegiatan perusahaan itu.
Perusahaan tersebut berasal dari Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
"Itu kan sanksi administratif, silahkan saja. Mau dibekukan boleh, dicabut boleh tapi yang saya sarankan diberikan blacklist. Artinya dia itu ya perusahaannya, ya direksinya, ya komisarisnya, kemudian pemiliknya, pemegang sahamnya itu kalau bukan perusahaan Tbk ya harus diblacklist," ujarnya di Bandara Halim Perdana Kusuma.
Kapolri Badrodin Haiti menambahkan jika diberikan daftar hitam maka akan memberikan efek jera kepada perusahaan.
Diantara 10 perusahaan tersebut terdapat pula perusahaan asing. Dia mengakui ada hambatan untuk menindak pelaku pembakaran.
Editor: Agus Luqman
Kapolri: Pengelola & Perusahaan Pelaku Pembakaran Hutan Perlu Di-Blacklist
"Artinya dia itu ya perusahaannya, ya direksinya, ya komisarisnya, kemudian pemiliknya, pemegang sahamnya itu kalau bukan perusahaan Tbk ya harus diblacklist."

Kapolri Badrodin Haiti. (Foto: KBR)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai