KBR, Jakarta- Kepolisian Daerah Riau mengaku menangani 30-an kasus
pembakaran hutan dan lahan di berbagai daerah di sana. Juru bicara Polda
Riau Guntur Aryo Tedjo mengatakan, puluhan kasus itu ditangani berbagai
Polres yang ada Riau sejak Januari-Agustus. Dari jumlah itu, kata dia,
sudah ada 33 orang tersangka telah ditetapkan dan ditahan. Para
tersangka itu rata-rata dari perseorangan, sementara dari korporasi,
kepolisian baru menetapkan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) sebagai
tersangka.
"Sebagian
besar mereka ini tertangkap tangan. Mereka menggunakan, ada yang
menggunakan minyak tanah, solar, mereka bakar. Ada luasan lahan yang
satu hektar, dua hektar, ada setengah hektar itu kita tangkap. Kita
police line, status quo itu statusnya lahan yang terbakar saat ini.
Luasan totalnya kurang lebih 50 hektaran. Kalau yang korporasi ratusan
hektare itu," ujarnya saat dihubungi KBR, Kamis (03/09).
Guntur Aryo Tedjo menambahkan, dari 30an kasus
pembakaran hutan dan lahan itu, delapan kasus di antaranya sudah lengkap
berkasnya atau P21, lainnya sudah masuk tahap penuntutan di
pengadilan. Sebagian lain kata dia, masih dalam tahap proses penyidikan,
termasuk salah satu tersangka PT LIH, yang dalam tahap permintaan
keterangan ahli.
Editor: Dimas Rizky