KBR, Jakarta - Kementerian Perindustrian melayangkan surat protes kepada Kementerian Keuangan terkait usulan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan surat tersebut memaparkan keberatan dari industri rokok.
Kenaikan cukai rokok, kata Saleh, dinilai memberatkan pengusaha dan berpotensi menyebabkan PHK. Menurutnya, kenaikan cukai sebaiknya tidak terlalu tinggi. Ia mengusulkan kenaikan cukai rokok sekitar 10-12 persen.
"Tentu ini akan dapat menyulitkan industri-industri rokok yang ada, terutama industri-industri rokok skala kecil. Ini akan berdampak pada mereka. Akan kesulitan dan akibatnya bisa terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Misalnya produktivitas menurun, lama-lama bisa terjadi PHK. Ini masukan seperti itu. Maka itu, kami Kemenperin, sudah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan tentang apa yang menjadi masukan dari pada teman-teman produsen dari pada industri rokok," kata Saleh di Kementerian Perekonomian, (29/9).
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan penerimaan dari cukai rokok sebesar 23 persen tahun depan menjadi 149 triliun rupiah.
Sementara realisasi cukai rokok tahun 2015 diperkirakan hanya mencapai 133 triliun rupiah. Jumlah ini lebih rendah dari target penerimaan di APBNP sebesar 139 triliun rupiah.
Editor: Agus Luqman
Cukai Rokok Bakal Naik, Menteri Perindustrian Protes
Kenaikan cukai rokok yang tinggi berpotensi menyebabkan PHK. Kementerian Perindustrian mengusulkan kenaikan cukai rokok sekitar 10-12 persen.

Ilustrasi. Cukai tembakau. (Foto: beacukai.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai